SUARA MERDEKA JOGJA - Simak perbedaan antara PPPK dengan PNS yang dapat diketahui lengkap dengan beda dalam status, durasi waktu hingga pada besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Antara PNS dengan PPPK sendiri memiliki sejumlah perbedaan yang dapat diketahui mulai dari status yang dimilikinya lengkap dengan jumlah besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
PNS sendiri diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil atau yang dalam status kepegawaiannya dirinya merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Dengan status kepegawaian yang dimiliki oleh PNS sendiri maka dapat diketahui bahwa hal ini berbeda dengan yang dimiliki oleh seseorang yag masuk sebagai pegawai PPPK.
PPPK sendiri diketahui merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau memiliki durasi waktu bekerja yang tertentu jika dibandingkan dengan PNS.
PPPK tersebut adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Meskipun demikian diketahui bahwa baik PPPK maupun dengan PNS adalah merupakan seorang yang termasuk di dalam Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diangkat nantinya.
Selain memiliki perbedaan dalam status kepegawaian, antara PPPK dengan PNS juga memiliki perbedaan dalam masa kerja yang dimiliki oleh dua jenis kepegawaian tersebut.
Artikel Terkait
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Diumumkan Hari Ini 16 November 2022, Lihat Pengumuman di sscasn.bkn.go.id
Cek Kelulusan Administasi PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Melihat Pengumuman P3K
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Hari Ini: Pakai 2 Link Ini Ketahui Lolos atau Tidak
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Link Resmi dengan Cara Ini
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes 2022 Hari Ini, Begini Cara Cek di Link Sscasn.bkn.go.id