Dana PIP Kemdikbud Cair Februari 2023: Cek Jadwal dan Data Penerima Terbaru, Login Lewat Link Ini

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Ini cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di link dan jadwal cair Februari 2023. (PEXELS/ Gustavo Fring)
Ilustrasi. Ini cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 di link dan jadwal cair Februari 2023. (PEXELS/ Gustavo Fring)

SUARA MERDEKA JOGJA - Ketahui jadwal dana PIP Kemdikbud akan cair Februari 2023 lengkap dengan cara cek data siswa penerima terbaru dengan login melalui link berikut ini.

Dana PIP Kemdikbud rencananya masih akan cair dan dilakukan proses penyaluran pada Februari 2023 mendatang.

Kepastian mengenai dana PIP Kemdikbud yang akan cair pada Februari 2023 tersebut dipastikan melalui unggahan Instagram resmi @sobatpip pada Selasa 31 Januari 2023.

Dalam informasi terbarunya tersebut diketahui bahwa nantinya pada bulan Februari 2023 sejumlah siswa yang telah masuk sebagai penerima dapat melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Pencairan PIP 2022 Diperpanjang Jadi Tanggal Ini, Segeral Lakukan 3 Langkah Ini Agar Bantuan Rp1 Juta Cair

Rencananya dana bantuan PIP Kemdikbud akan cair dan dilakukan penyaluran hingga sampai pada tanggal 15 Februari 2023 dengan terlebih dahulu melakukan proses aktivasi rekening.

Sehingga bagi siswa yang telah memastikan diri masuk sebagai penerima PIP Kemdikbud dapat memanfaatkan waktu ini untuk aktivasi rekening BRI, BNI, ataupun di BSI untuk di Aceh

Untuk siswa SD dan SMP nantinya akan dapat mencairkan dana melalui rekening di bank BRI, sedangkan nantinya untuk siswa SMA dan SMK dapat mencairkan melalui bank BNI.

Bagi yang belum mengetahui apakah dirinya termasuk menjadi penerima PIP Kemdikbud, maka dapat melakukan cek dengan melakukan login menggunakan link resmi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima PIP Kemdikbud yang Belum Dicairkan Lewat HP, Cukup Login Link Ini dan Input NISN

Berikut merupakan cara cek nama penerima PIP Kemdikbud terbaru melalui link resmi berikut ini:

- Masuk ke dalam laman resmi menggunakan link yaitu KLIK LINK DI SINI

- Kemudian dapat memasukkan NISN yang dimiliki

- Lalu ketikkan NIK

- Isikan pada kolom penjumlahan yang tersedia

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X